JAKARTA,swararakyat.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pilpres 2024.
Amar putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, MK dalam amar putusan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Sementara eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya ditolak.
Suhartoyo mengatakan putusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diikuti sembilan Hakim Konstitusi pada Senin (5/10/2026), kemudian dibacakan dalam sidang pleno.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon maupun pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Meski demikian, terdapat fakta penting yang terungkap dalam persidangan. Berdasarkan bukti dan fakta yang diperiksa, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, karena persoalan keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Dengan demikian, MK tidak masuk pada permintaan pembatalan atau diskualifikasi Gibran karena persoalan kedudukan hukum para pemohon menjadi dasar permohonan tidak dapat diterima

