JAKARTA,swararakyat.id — Pintu mobil tahanan itu akhirnya tertutup. Di baliknya, Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena duduk dengan rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya terborgol.
Hanya beberapa detik sebelumnya, ia masih berdiri di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhadapan dengan sorotan kamera dan pertanyaan wartawan.
Lalu sebuah kalimat pendek terlontar.
“Saya minta maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini.” Setelah itu, mobil tahanan bergerak.
Bukan lagi sebagai kepala daerah yang datang memenuhi pemeriksaan, melainkan sebagai tersangka.
Selasa, 22 September 2026, menjadi hari ketika operasi senyap KPK terhadap lingkaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memasuki babak baru.
Sehari sebelumnya, Senin malam, Sirajudin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama sejumlah pihak. Sehari kemudian, KPK mengumumkan status hukumnya.
Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. KPK kemudian menahannya selama 20 hari pertama, terhitung 22 September hingga 11 Oktober 2026.
Namun, yang membuat perkara ini menyita perhatian bukan semata-mata penangkapan seorang kepala daerah.
Di balik OTT tersebut, KPK mengungkap dugaan adanya skema pengaturan proyek dan fee.
10 PERSEN DI BALIK PROYEK
Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Sirajudin diduga mematok fee sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
Angka itu bukan sekadar angka dalam catatan penyidik.

KPK menduga fee tersebut kemudian dibagi dalam skema tertentu, antara lain 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa.
Lebih jauh, penyidik KPK mengungkap dugaan bahwa pengaturan tidak berhenti pada permintaan fee.
Calon pemenang proyek diduga sudah diplot sebelum proses pengadaan berjalan.
Menurut KPK, nama-nama calon vendor dituliskan dalam daftar proyek pada lembaran kertas HVS. Setelah itu, proses pengadaan diduga diarahkan agar vendor yang telah diplot tersebut keluar sebagai pemenang.
KPK juga menyebut adanya koordinasi dengan pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi pengadaan agar memenuhi persyaratan dan terpilih sebagai pemenang.
Jika konstruksi perkara tersebut nantinya terbukti di persidangan, maka perkara ini tidak sekadar berbicara tentang uang yang berpindah tangan.
Ia menyentuh proses yang jauh lebih awal: siapa yang mendapat proyek, bagaimana proyek diarahkan, dan berapa bagian yang diduga harus disisihkan.
JEJAK UANG RP200 JUTA
OTT kemudian menjadi titik pecah. KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta dari sejumlah lokasi. Sebanyak Rp130 juta ditemukan di kamar hotel tempat Sirajudin menginap di Jakarta.

Kemudian Rp50 juta ditemukan dalam koper di rumah pribadi Bupati. Sementara Rp20 juta lainnya ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
Tiga lokasi. Satu operasi.Dan, uang tunai yang kemudian menjadi bagian dari barang bukti perkara. Temuan tersebut menjadi salah satu kepingan dalam penyidikan KPK yang bermula dari laporan masyarakat.
DARI LAPORAN MASYARAKAT KE OTT
Perkara ini tidak muncul begitu saja pada Senin, 21 September.
KPK menyebut kasus tersebut bermula dari aduan masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya berkembang menjadi operasi tangkap tangan.
Dalam waktu singkat, penyelidikan yang sebelumnya berlangsung jauh dari sorotan publik berubah menjadi operasi yang menyeret kepala daerah ke Gedung Merah Putih.
Dan hanya dalam satu hari, status Sirajudin berubah. Dari bupati menjadi tersangka.
KURSI KEKUASAAN, ROMPI TAHANAN
Di hadapan kamera, Sirajudin tidak banyak bicara. Ia hanya meminta maaf. Kedua tangannya sempat terkatup sebelum dirinya masuk ke mobil tahanan.
Adegan itu berlangsung singkat.
Tetapi gambar seorang kepala daerah mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol menjadi penanda keras bahwa perkara ini telah memasuki fase baru.

KPK menyangka Sirajudin dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia kini menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Namun, penahanan bukanlah akhir.
Justru dari sinilah proses pembuktian dimulai.
Apakah dugaan fee 10 persen itu dapat dibuktikan?
Bagaimana proyek-proyek tersebut diduga diplot?
Siapa saja yang mengetahui atau terlibat dalam skema itu?
Dan yang tak kalah penting: seberapa jauh perkara ini akan berkembang setelah KPK membuka satu per satu jejaknya?
Untuk sementara, semua pertanyaan itu masih berada dalam ruang penyidikan.
Sirajudin tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetapi satu hal sudah berubah secara permanen sejak Selasa, 22 September 2026: rompi oranye itu telah menjadi gambar pembuka dari babak hukum Bupati Bolmut Sirajudin Lasena. (*)

