JAKARTA,swararakyat.id — Satu per satu angka itu muncul ke permukaan. Rp350 juta. Rp130 juta. Fee 10 persen. Dan akhirnya angka terbesar: Rp11,14 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang yang menyeret nama Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena dalam perkara pemerasan dan gratifikasi.
Bukan hanya satu proyek. Bukan pula hanya satu aliran uang.
Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, dugaan penerimaan tersebut berlangsung dalam rentang 2023–2026, sejak Sirajudin duduk sebagai Pj Bupati Bolmut, hingga kemudian menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut total dugaan penerimaan gratifikasi mencapai Rp11,14 miliar. Angka yang membuat perkara ini memasuki babak baru.
KPK menyebut Rp350 juta di antaranya diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut, yang sebelumnya juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan.
Sedangkan Rp10,79 miliar lainnya disebut KPK diduga berasal dari pihak-pihak lain.
Seluruh penerimaan itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK. Namun rentang waktunya menarik perhatian.
2023–2024: Sirajudin menjadi Pj Bupati.
2025–2026: Sirajudin menjabat Bupati Bolmut.
Dalam rentang hampir empat tahun itu, KPK kini menelusuri dugaan penerimaan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
10 PERSEN UNTUK PROYEK?
Perkara ini tidak berhenti pada dugaan gratifikasi. KPK juga mengungkap dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Menurut KPK, Sirajudin diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen.
Dari skema yang dipaparkan penyidik, 4 persen disebut diperuntukkan bagi Kepala Dinas PUPR dan 1 persen bagi Pokja PBJ. Yang membuat konstruksi perkara semakin mencolok adalah dugaan plotting pemenang proyek sebelum proses pengadaan berlangsung.
Nama vendor disebut telah ditentukan lebih dahulu. Bahkan, menurut KPK, nama calon pemenang proyek diduga ditulis pada lembaran kertas HVS. Tender belum berjalan. Nama pemenang diduga sudah disiapkan.
PROYEK Rp1,9 MILIAR, UANG Rp130 JUTA
Salah satu proyek yang disebut KPK adalah pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menduga pihak swasta menyerahkan Rp130 juta, yang disebut sebagai bagian dari fee 10 persen.
KPK menduga proses pengadaan kemudian dikondisikan agar vendor yang telah ditentukan sebelumnya dapat memenangkan pekerjaan.
Jika konstruksi perkara KPK itu terbukti di persidangan, maka persoalannya bukan sekadar soal besaran fee.
Tetapi bagaimana sebuah proyek pemerintah diduga telah memiliki calon pemenang sebelum proses pengadaan selesai.
DARI BALIK LEMBAR HVS
Di atas kertas putih itulah, menurut KPK, nama-nama vendor diduga ditentukan. Kemudian Kepala Dinas PUPR disebut berkoordinasi dengan Pokja. Pihak swasta juga disebut membantu mempersiapkan administrasi agar memenuhi persyaratan pengadaan.
Sebuah rangkaian yang kini sedang dibongkar penyidik. Dari meja kekuasaan, masuk ke proyek.
Dari proyek, mengarah kepada fee. Dan dari rentang 2023–2026, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang mencapai Rp11,14 miliar.
KPK MENUTUP PINTU
Pada 22 September 2026, KPK resmi menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka.
Ia kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, penyidik memiliki pekerjaan panjang untuk menelusuri aliran dana Rp11,14 miliar, mengurai dugaan fee proyek, memeriksa mekanisme plotting vendor, serta mendalami pihak-pihak yang diduga terkait.
Karena di balik angka Rp11,14 miliar, ada satu pertanyaan besar yang kini berada di tangan penyidik: Sejauh mana uang, proyek dan kekuasaan diduga saling Bertaut di Bolmut?
Jawabannya akan ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan.(*)

