Bitung,swararakyat.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menolak masuk 30 ton bawang merah asal Jakarta ke Sulawesi Utara setelah petugas menemukan komoditas tersebut dalam kondisi rusak, mulai dari busuk, berjamur, hingga bertunas.
Temuan tersebut terungkap saat petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan di Terminal Peti Kemas (TPK) Bitung, Rabu (23/9).
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan sebagian besar bawang merah berada dalam kondisi tidak layak. Petugas kemudian mengambil tindakan karantina berupa penolakan dan pengembalian komoditas ke daerah asal.

Menariknya, secara administratif, bawang merah tersebut sebenarnya telah dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Namun, dokumen tersebut tidak serta-merta membuat komoditas dapat masuk apabila hasil pemeriksaan fisik di tempat pemasukan menunjukkan adanya risiko karantina.
“Secara administratif, komoditas ini telah dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di tempat pemasukan, kami menemukan kondisi bawang merah sudah mengalami kerusakan, antara lain busuk, berjamur, dan bertunas,” kata Kepala Karantina Sulawesi Utara Agus Mugiyanto di Bitung, Kamis (24/9).
Menurut Agus, kerusakan bawang merah tersebut diduga berkaitan dengan kondisi penyimpanan selama perjalanan. Salah satu kemungkinan yang tengah ditelusuri adalah adanya gangguan pada sistem pendingin kontainer yang menyebabkan suhu dan kelembapan di dalam kontainer tidak berada pada kondisi optimal.
Meski demikian, pihak karantina masih melakukan pemeriksaan dan penelusuran untuk mengetahui penyebab pasti kerusakan komoditas tersebut.

Kondisi bawang merah yang telah rusak dan ditumbuhi jamur juga menjadi perhatian karena dinilai berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang dapat membahayakan tanaman di daerah tujuan.
“Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian karena komoditas yang telah mengalami kerusakan dan menunjukkan pertumbuhan jamur memiliki potensi membawa organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam kesehatan tanaman di daerah tujuan,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, pemeriksaan fisik tetap wajib dilakukan meskipun komoditas telah mengantongi dokumen karantina dari daerah asal. Pemeriksaan di tempat pemasukan diperlukan untuk memastikan kondisi aktual media pembawa tumbuhan ketika tiba di Sulawesi Utara.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam sumber daya pertanian di Sulawesi Utara.
“Penolakan ini merupakan langkah pencegahan. Kami harus memastikan setiap media pembawa tumbuhan yang masuk ke Sulawesi Utara memenuhi persyaratan karantina dan tidak berpotensi membawa atau menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan,” tegasnya.
Tindakan karantina tersebut dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta ketentuan perkarantinaan yang berlaku.
Saat ini, 30 ton bawang merah tersebut menjalani proses penolakan untuk dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur. Selama proses pengembalian, komoditas tetap berada dalam pengawasan petugas dan tidak diperbolehkan beredar di wilayah Sulawesi Utara.
Langkah ini menjadi pengingat bahwa kelengkapan dokumen administrasi saja tidak cukup. Kondisi fisik komoditas juga harus memenuhi persyaratan karantina agar tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan tanaman dan sektor pertanian di daerah tujuan.

