Tahuna,swararakyat.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe terus menjalankan proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan badan atau lembaga yang menggunakan kewenangan dan anggaran publik.
Dari press rilis yang dikirimkan ke dapur redaksi media ini, Kamis (17/9/2026), Kejari Kepulauan Sangihe menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perumda Ake U Banua serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus mendorong perbaikan tata kelola organisasi pemerintahan di daerah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Jhon Thimotius Padalani, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.
Menurutnya, proses hukum juga harus mendorong perbaikan sistem pemerintahan agar kewenangan dan jabatan tidak disalahgunakan.
“Tujuan utama dari penegakan hukum yaitu agar dapat melakukan perbaikan terhadap sistem yang ada sehingga setiap jabatan maupun kewenangan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” demikian disampaikan dalam press rilis Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menyebut tata kelola pemerintahan yang baik diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan juga mengedepankan penegakan hukum yang humanis, akuntabel, profesional dan berintegritas.
“Kita berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara humanis, akuntabel, profesional, integritas dan tentunya untuk kepentingan masyarakat,” Jelas Kasintel Kejaksaan Sangihe Jhon Padalani.
Kejaksaan menilai dukungan masyarakat memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum. Karena itu, masyarakat diajak ikut mendukung proses hukum agar berjalan transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Kita membutuhkan dukungan masyarakat demi terciptanya penegakan hukum yang humanis, akuntabel, profesional dan berintegritas,” Tutupnya.
Hingga tahap pemeriksaan ini, proses tersebut masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan terhadap pihak Perumda Ake U Banua dan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. (*)

