JAKARTA ,swararakyat.id – Kortas Tipidkor Polri menggeledah eks restoran Prancis yang diduga milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Penggeledahan disebut terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU.
Menariknya, dalam penggeledahan tim Kortas Tipidkor menemukan pintu tersembunyi di salah satu ruangan. Setelah itu itu dibuka paksa, ternyata di baliknya ditemukan brankas setinggi pintu.
Dalam video yang didapat Konteks, sejumlah anggota tim bertepuk tangan atas temuan dalam penggeledahan tersebut. Kasus tersebut sebelumnya resmi naik ke tahap penyidikan pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun.
Saat penggeledahan berlangsung, seorang perwira Polri yang enggan diketahui identitasnya mengaku heran karena melihat sejumlah prajurit TNI berjaga di sekitar area penggeledahan. Meski demikian, ia menegaskan proses penggeledahan tetap berjalan untuk mencari barang bukti.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, sebelumnya menyatakan, “Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026.”
Hingga kini, proses penggeledahan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi mengenai hasil penyitaan.
Namun hingga kini Polri belum mengonfirmasi identitas pemilik rumah maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu karena proses penyidikan masih berlangsung.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kasus yang diselidiki meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah yang jika dikonversi bernilai hampir Rp60 miliar.
Totok menyebut barang bukti yang diamankan dari Cafe de’Clan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259,1 juta.
“Untuk penggeledahan di lokasi de’Clan kami melakukan penyitaan beberapa dokumen, barang elektronik termasuk handphone, dan uang tunai yang setelah dikonversi nilainya hampir Rp60 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan rangkaian penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam penyidikan dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, pengusutan tiga perkara korupsi tersebut juga menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti,” kata Budi.(*)

