Manado , swararakyat.id – ‘Nasib’ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon dan dua lainnya bagai menunggu eksekusi mati, menyusul dikabulkannya permohonan pemohon sengketa informasi terhadap Talaud dan Bolaang Mongondow.
Pada sidang Kamis (24/9/2026), Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) atas pengelolaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dengan demikian, dari tujuh Kantor Pertanahan (Kantah) yang diadukan ke KIP Sulut, empat di antaranya sudah mendapatkan penetapan putusan, dan tinggal BPN Kota Tomohon, Manado serta Minahasa Selatan (Minsel) menunggu vonis.
Jika “sampel” tujuh BPN ini mendapatkan putusan yang sama bahwa pelaksanaan PTSL sebagai informasi terbuka yang wajib dibuka ke publik, bukan tidak mungkin putusan ini menjadi yurisprudensi terhadap yang lainnya.
Pada sidang Kamis (24/9/2026) itu, Majelis Komisioner memutuskan perkara antara SAMT yang diwakili Reyner Timothy Danielt melawan BPN Bolmong dengan sengketa Nomor register : 046/V/REG-PSI/2026 dan
Nomor : 048/V/REG-PSI/2026 melawan BPN Talaud, dikabulkan seluruhnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 10 September 2026, Majelis Komisioner KIP Sulut memutus dua sengketa informasi yaitu:
1. Sengketa Nomor 047/V/REG-PSI/2026: Reyner Timothy Danielt (pemohon) melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung (termohon).
2. Sengketa Nomor 045/V/REG-PSI/2026: Reyner Timothy Danielt (pemohon) melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu (termohon).
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan seluruh permohonan pemohon serta menyatakan informasi yang dimohonkan pemohon adalah informasi bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.
BPN Kota Bitung dan BPN Kota Kotamobagu pun diperintahkan menyerahkan informasi yang dimohonkan pemohon tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.
Awal Sengketa
Sengketa ini bermula pada Mei 2026 saat Reyner mengajukan sengketa informasi terhadap 7 Kepala Kantor BPN di Sulut, yaitu Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow, Kotamobagu, dan Kepulauan Talaud.
Langkah hukum ini diambil karena 15 kantor BPN di Sulut kompak menutup informasi terkait rincian anggaran, bukti penyuluhan, serta capaian output PTSL tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Pihak BPN berdalih informasi tersebut dikecualikan (rahasia) berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Sulawesi Utara. Namun, argumen BPN dipatahkan di persidangan.
“Dari 7 kantor BPN yang disengketakan, sudah diputus dua sengketa. Putusannya menyatakan informasi yang saya mohonkan itu bersifat terbuka dan wajib diberikan. Secara mutatis mutandis, putusan untuk kantor BPN lainnya harusnya sama karena poin yang dimohonkan persis, yaitu terkait anggaran, penyuluhan, dan realisasi PTSL periode 2022-2025,” ujar Reyner Timothy Danielt dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Kementerian ATR/BPN Nyatakan Data Terbuka
Reyner menambahkan, sikap BPN di daerah yang menutup-nutupi data bertentangan dengan sikap resmi pemerintah pusat. Berdasarkan dokumen hasil pengujian konsekuensi dari Kementerian ATR/BPN, informasi yang diminta oleh Pemohon sebenarnya berstatus terbuka untuk publik.
“Di persidangan terdapat surat hasil pengujian konsekuensi dari Kementerian ATR/BPN pusat yang menegaskan informasi yang saya minta itu bersifat terbuka, dan hanya ada satu poin kecil saja yang dikecualikan oleh kementerian. Jadi, sama sekali tidak ada alasan bagi pejabat publik, baik Kepala Kantor BPN di daerah maupun Kakanwil BPN Sulut, untuk menutup informasi yang jelas-jelas sudah dinyatakan terbuka oleh kementerian mereka sendiri,” beber Reyner.
Dengan adanya putusan ini, Reyner selaku Ketua Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut mendesak seluruh jajaran BPN di Sulawesi Utara untuk patuh pada hukum, menghentikan budaya tertutup, dan segera menyerahkan data anggaran PTSL demi menciptakan tata kelola reforma agraria yang bersih dan transparan.(*)

