Manado,swararakyat.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado langsung bergerak cepat meringkus tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial FS (24), FH (21), dan RS (26). Ketiganya diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait penganiayaan yang terjadi di depan RM Dabu-Dabu Lemong, Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Korban, Tommy Wagiu, mengalami luka-luka setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Pelapor kemudian mendatangi Mako Polresta Manado dan membuat laporan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan piket penyidik.
Polisi kemudian berhasil mengamankan ketiga pelaku untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, para pelaku diserahkan kepada penyidik Unit V Satreskrim Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil informasi awal kepolisian, motif kejadian diduga dipicu salah paham. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing pelaku.
Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pelaku.(*)

