JAKARTA, swararakyat.id — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan serius mengenai tata kelola kewenangan intelijen, pengawasan internal, dan akuntabilitas institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Perkara ini bukan sekadar dugaan pelanggaran prosedur teknis penyadapan. Penetapan tiga jenderal Polri sebagai tersangka justru memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana instrumen pengawasan komunikasi yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga dapat dioperasikan di luar koridor hukum?
Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan internal kepolisian.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.
Dugaan Penyadapan Berlangsung Dua Tahun
Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS), sebuah sistem pengelolaan intersepsi komunikasi, tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Persoalan utamanya terletak pada dugaan penggunaan sistem tersebut tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum pada prinsipnya tidak dapat dijalankan berdasarkan kehendak atau perintah personal semata. Harus terdapat dasar hukum, tujuan yang sah, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara ini, Bareskrim menduga sejumlah nomor telepon disadap tanpa berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sasaran penyadapan yang disebut penyidik tidak hanya Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah nomor lain diduga milik pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat, media, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.
Apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi memperlihatkan persoalan serius dalam pengendalian penggunaan teknologi pengawasan komunikasi oleh aparat negara.
Penghapusan Jejak Digital dan Laporan 30 Oktober
Salah satu bagian paling krusial dalam perkara ini adalah dugaan penghapusan rekaman atau file hasil penyadapan.
Bareskrim mengungkapkan bahwa pada Oktober 2026 para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Peristiwa itu kemudian diketahui oleh petugas yang memiliki akses atau mengetahui aktivitas sistem tersebut. Petugas tersebut selanjutnya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Rentang waktu antara dugaan penghapusan data dan pelaporan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Penyidik perlu mengungkap siapa yang memberikan perintah, bagaimana instruksi disampaikan, siapa yang melaksanakan, serta apakah masih terdapat salinan data atau rekam jejak digital yang dapat memverifikasi aktivitas tersebut.
Dalam perkara berbasis teknologi, bukti digital memiliki posisi strategis. Keaslian, integritas, rantai penguasaan barang bukti, dan metode pemeriksaan harus dipastikan agar hasil penyidikan dapat diuji secara hukum.
Listyo Sigit dan Persoalan Rantai Komando
Nama Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan utama karena posisinya saat dugaan penyadapan berlangsung.
Listyo menjabat Kapolri sejak Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, ia dilantik menjadi Kepala Kantor Staf Presiden.
Dengan demikian, sebagian besar periode dugaan penyadapan 2025–2026 berlangsung ketika Listyo masih memimpin institusi Polri.
Kondisi tersebut membuat penyidik memiliki pekerjaan penting untuk mengurai hubungan antara jabatan, kewenangan, instruksi, dan pelaksanaan dugaan penyadapan.
Namun, posisi struktural seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana. Harus dibuktikan secara individual apakah terdapat perintah, pengetahuan, tindakan, maupun bentuk pertanggungjawaban pidana yang memenuhi unsur hukum.
Karena itu, pembuktian terhadap dugaan keterlibatan Listyo menjadi salah satu aspek paling menentukan dalam perkara ini.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan internal Polri bekerja selama aktivitas tersebut diduga berlangsung.
Dua Jenderal Lain dan Dugaan Keterlibatan dalam Sistem
Selain Listyo, penyidik menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Ahrie Sonta menjabat Kepala Divisi Hukum Polri sejak Oktober 2026. Sebelumnya, ia pernah menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sekretaris Pribadi Kapolri Listyo Sigit pada 2021–2024, serta ajudan Presiden Prabowo pada 2024–2025.
Sementara Eko Hadi Santoso merupakan lulusan Akpol 1991 yang memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan pemberantasan tindak pidana narkotika.
Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 2025–2026.
Keterlibatan dua perwira tinggi tersebut dalam perkara ini menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian peran dan hubungan kewenangan di antara para pihak.
Namun, sejauh informasi yang disampaikan dalam konferensi pers, rincian spesifik mengenai tindakan masing-masing tersangka belum dijelaskan secara lengkap kepada publik.
Hal tersebut penting untuk diungkap agar perkara tidak berhenti pada penyebutan jabatan dan inisial, melainkan menjelaskan konstruksi perbuatan pidana setiap individu.
Dasar Hukum dan Ancaman Pertanggungjawaban Pidana
Bareskrim menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penerapan pasal-pasal tersebut perlu diuji berdasarkan perbuatan konkret, unsur delik, waktu terjadinya peristiwa, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga harus memastikan hubungan antara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penggunaan sistem elektronik, dan penghapusan data yang menjadi bagian dari perkara.
Dalam konteks ini, penyadapan tidak dapat dipandang sebagai kewenangan tanpa batas.
Penggunaan teknologi pengawasan komunikasi oleh negara harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan yang sah, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia.
Tanpa pengawasan yang memadai, teknologi yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum berisiko berubah menjadi sarana pelanggaran hak privasi warga negara.
Bukti Awal dan Pemeriksaan Saksi
Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli dalam penanganan perkara ini.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.
Barang bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengurai komunikasi, instruksi, aktivitas penggunaan sistem, serta dugaan penghapusan data.
Meski demikian, jumlah barang bukti tidak otomatis menggambarkan keseluruhan konstruksi perkara.
Pembuktian tetap harus menghubungkan setiap barang bukti dengan perbuatan para tersangka melalui pemeriksaan forensik digital dan alat bukti lain yang sah.
Ujian Transparansi dan Reformasi Polri
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pembenahan internal Polri.
Dalam konferensi pers, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.
Ia juga menegaskan kembali pentingnya program bersih ke dalam sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap kejahatan, tetapi juga melalui kesediaan institusi menindak dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabatnya sendiri.
Penanganan perkara yang menyentuh lingkaran perwira tinggi membutuhkan transparansi, independensi penyidikan, dan konsistensi penegakan hukum.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, maupun posisi seseorang di dalam institusi negara.
Pertanyaan Besar yang Masih Harus Dijawab
Sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban melalui proses penyidikan.
Pertama, siapa yang memiliki kewenangan memberikan instruksi untuk memasukkan nomor telepon ke dalam sistem LIMS?
Kedua, bagaimana mekanisme verifikasi dan pengawasan dapat dilewati sehingga nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan masuk ke sistem?
Ketiga, siapa yang memberikan perintah penghapusan file hasil sadapan dan sejauh mana data tersebut berhasil dihilangkan?
Keempat, apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, memfasilitasi, atau memperoleh manfaat dari dugaan penyadapan tersebut?
Kelima, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban institusional apabila dugaan penyalahgunaan sistem terbukti dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan strategis?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting bukan hanya untuk memastikan pertanggungjawaban pidana para tersangka, tetapi juga untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan teknologi pengawasan negara.
Lebih dari Sekadar Kasus Tiga Jenderal
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perkara yang memiliki dimensi hukum, politik, kelembagaan, dan hak asasi manusia.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan semata-mata pelanggaran prosedur internal kepolisian. Kasus ini juga menyangkut batas kewenangan aparat negara dalam mengakses komunikasi pribadi, termasuk komunikasi pejabat tertinggi negara.
Di sisi lain, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan bukti, bukan tekanan opini publik. Status tersangka bukan putusan bersalah. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil.
Pada akhirnya, perkara ini akan menjadi ujian bagi Polri dalam membuktikan bahwa prinsip supremasi hukum berlaku bagi semua orang, termasuk mereka yang pernah berada di puncak kekuasaan institusi.
Sebab, ketika alat pengawasan negara diduga digunakan di luar koridor hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi kepolisian, melainkan juga jaminan kebebasan dan perlindungan hak warga negara dalam sebuah negara hukum.(*)

