Manado,swararakyat.id – Pengusutan dugaan korupsi pertambangan emas PT Hakian Wellemrumeen (HWR) kembali membuka babak baru. Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan dan menahan mantan Camat Ratatotok periode 2009–2014, JR alias Jani, yang juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara.
Oknum JR resmi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin (2/11/2026), mulai pukul 10.00 hingga 19.00 WITA.
Plt Kepala Kejati Sulut, Dr. Ferrytass, S.H., M.Hum., MSi mengatakan kepada wartawan bahwa penetapan JR merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret oknum EL alias Ci Gin.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT HWR yang sebelumnya telah menetapkan EL alias Ci Gin sebagai tersangka,” ujar Ferrytass.
Ditegaskan lagi Plt Kejati Sulut Ferrytass, penyidik menetapkan JR berdasarkan sejumlah alat bukti yang sah dan berdasarkan keterangan saksi.
“Maka pada hari ini, Senin tanggal 2 November 2026, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, dan barang bukti, maka telah ditetapkan tersangka inisial JR, mantan Camat Ratatotok dan selaku PPAT Sementara tahun 2009 sampai dengan 2014,” tegasnya.
Penyidik menduga JR bersama Elisabeth Laluyan alias Ci Gin menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) di atas lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dokumen tersebut tercatat dalam AJB Nomor 24/AJB-RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010. Konstruksi adanya keterlibatan oknum JR dalam kasus tersebut berupa penerbitan dokumen.
“Tersangka bersama-sama tersangka EL dengan sengaja membuat dan menerbitkan Akta Jual Beli tanah berdasarkan AJB Nomor 24/AJB-RTTK/III/2010 tanggal 4 Maret 2010 di atas tanah Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 250/Kpts-II/1984 tentang Penunjukan Areal di Wilayah Provinsi Dati I Sulawesi Utara seluas 1.877.220 hektar sebagai kawasan hutan,” papar Ferrytass.
Selain itu dibeberkan pula untuk mempermulus penerbitan AJB tersebut oknum JR Diduga menerima satu unit mobil Toyota Rush warna merah maron dan uang tunai berupa fee sebesar Rp30 Juta yang disebut setara satu persen dari transaksi jual beli tanah dan diberikan oleh tersangka EL alias Ci Gin.
“Menerima fasilitas satu unit mobil Toyota Rush warna merah marun dan mendapatkan fee sebesar 1 persen dari nilai jual beli tanah, yaitu Rp30.000.000 dari tersangka Elisabeth Laluyan alias Ci Gin,” ungkapnya.
Ferrytass juga menjelaskan dugaan kerugian negara akibat penggunaan tanah milik negara untuk aktivitas pertambangan.
“Selanjutnya memperkaya orang lain, yaitu tersangka EL alias Ci Gin , dengan cara menerbitkan Akta Jual Beli tanah terhadap tanah milik negara yang merupakan wilayah hutan produksi yang digunakan oleh tersangka EL untuk melakukan aktivitas pertambangan. Hal ini merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Kasus Korupsi PT HWR Menyeret Sejumlah Pihak
Pengusutan kasus dugaan korupsi pertambangan emas PT HWR terus berkembang.
Sebelumnya, perkara ini telah bergulir di Pengadilan Tipikor Manado. Dua terdakwa yang menjalani persidangan yakni BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara itu, HJ yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan PT Hakian Wellemrumeen atau PT HWR telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Manado dengan terdakwa BDG (Direktur PT HWR) dan BT (Mantan Kadis ESDM Provinsi Sulut), sedangkan HJ (Manager Operasional PT HWR) berstatus DPO,” pungkas Ferrytass.
Penahanan mantan Camat Ratatotok ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi tambang emas PT HWR. Kejati Sulut terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan produksi milik negara.(*)

