BITUNG, swararakyat.id – Dua keranjang yang terselip diam-diam di bawah ranjang penumpang nyaris luput dari pemeriksaan. Tidak ada nama pemilik. Tidak ada yang mengaku. Namun ketika petugas membuka dan memeriksa isinya, suasana di ruang penumpang KM Sinabung berubah.
Belasan ular ditemukan hidup di dalam botol-botol minuman bekas.
Sebanyak 17 ekor ular asal Papua ternyata berada di dalam dua keranjang tersebut. Enam belas ekor masih hidup, sedangkan seekor lainnya ditemukan telah mati.
Temuan ini terjadi saat KM Sinabung transit di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (23/9/2026). Kapal tersebut tengah melayani perjalanan dari Papua menuju Surabaya.
Kisahnya bermula dari pengawasan rutin petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara di dek 5 ruang penumpang.
Mata petugas tertuju pada dua keranjang yang ditempatkan di bawah ranjang. Posisinya tidak lazim. Lebih mencurigakan lagi, tidak seorang pun penumpang mengakui sebagai pemiliknya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Kecurigaan berubah menjadi temuan serius.
Di dalam keranjang, ular-ular tersebut ditempatkan dalam botol minum bekas yang sudah dilubangi untuk sirkulasi udara. Botol-botol itu kemudian dibungkus menggunakan kain karung.

Cara membawa satwa tersebut menunjukkan bagaimana belasan ular itu ditempatkan dalam ruang yang sangat terbatas selama perjalanan laut.
Petugas langsung mengamankan seluruh satwa untuk pemeriksaan dan identifikasi. Hasil identifikasi Karantina Sulawesi Utara mencatat, satwa tersebut terdiri dari dua ekor Candoia sp., 14 ekor sanca pohon hijau (Morelia azurea), dan satu ekor sanca cokelat (Leiopython albertisii).
Tanpa Dokumen
Kepala Karantina Sulawesi Utara Agus Mugiyanto mengatakan, pengiriman belasan ular tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.
“Upaya peredaran satwa liar ini sama sekali tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” kata Agus, Kamis (24/9).
Bukan hanya dokumen karantina. Pengiriman tersebut juga tidak dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA. Ketiadaan dokumen tersebut menjadi persoalan penting dalam pengawasan lalu lintas satwa antarwilayah.
Apalagi, satwa dibawa dalam kondisi tersembunyi dan menggunakan wadah terbatas selama perjalanan kapal dari Papua menuju Surabaya.
Jejak Pemilik Masih Gelap
Yang membuat temuan ini semakin menyisakan pertanyaan adalah keberadaan pemiliknya.
Dua keranjang ditemukan. Belasan ular diamankan. Tetapi siapa yang membawa dan menempatkannya di bawah ranjang masih belum diketahui.
Hingga proses penanganan dilakukan, belum ada penumpang yang dinyatakan sebagai pemilik kedua keranjang tersebut berdasarkan keterangan yang tersedia.

Karantina Sulawesi Utara kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.
Pada hari yang sama, seluruh ular diserahterimakan kepada BKSDA Sulawesi Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Pintu Masuk Jadi Titik Pengawasan
Agus menegaskan, pengawasan terhadap lalu lintas satwa di pintu masuk dan keluar wilayah akan terus diperkuat.
“Kami berharap kejadian penyelundupan seperti ini tidak terulang kembali. Pengawasan di pintu-pintu masuk akan terus kami perketat, dan kami mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen bersama dalam memerangi peredaran satwa liar secara ilegal,” ujarnya.
Temuan di KM Sinabung ini menyisakan satu pertanyaan besar:
Bagaimana 17 ular asal Papua bisa berada di bawah ranjang penumpang, dikemas dalam botol bekas, tanpa dokumen, dan tanpa seorang pun mengaku sebagai pemiliknya?
Jawabannya masih menunggu penelusuran lebih lanjut.

