JAKARTA ,swararakyat.id – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta.
Prasetyo menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut diambil menyusul adanya penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit Prabowo dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Presiden Prabowo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden tetap berjalan selama proses pengisian jabatan definitif.
Dengan keputusan tersebut, Ariyo Windutomo untuk sementara akan menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas KSP,” ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk memastikan kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo yang menyeret Listyo bersama dua jenderal lainnya tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” kata Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo Hadi menyebut tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Prabowo Subianto masuk kategori makar.
Mensesneg menjelaskan alasannya. Penyadapan itu dianggap membahayakan kepentingan negara. Tak hanya itu, tindakan penyadapan juga membahayakan keselamatan Presiden RI.
“Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dia mengaku tak mengetahui alasan Listyo dan dua jenderal polisi lainnya melakukan penyadapan ilegal terhadap Prabowo serta pejabat negara lainnya. Prasetyo juga bertanya-tanya kepada siapa Listyo menyerahkan hasil sadapan tersebut.
“Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” jelasnya.
Kendati begitu, pemerintah meminta masyarakat tak khawatir dengan kasus penyadapan ilegal tersebut. Prasetyo memastikan pelayanan Polri terhadap masyarakat tak terganggu.
“Dan kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki,” ujar dia.
“Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk apa namanya, tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” sambung Prasetyo.(*)

