Sangihe, swararakyat.id – Sangihe, Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kepulauan Sangihe menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (22/6/2026), di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Penandatanganan PKS tersebut menjadi wujud komitmen kedua instansi dalam memperkuat sinergi penanganan penyalahgunaan narkotika, sekaligus meningkatkan layanan rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kepala BNNK Kepulauan Sangihe, Meyland Manarat, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun kolaborasi lintas sektor guna mendukung pelaksanaan program P4GN di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, kerja sama ini juga penting untuk mendukung pelaksanaan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika,” ujarnya.
Ia menjelaskan, layanan rehabilitasi tidak hanya menjadi tanggung jawab BNNK, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.
“Dalam layanan rehabilitasi terdapat aspek rehabilitasi sosial yang memerlukan dukungan dan keterlibatan instansi terkait. Karena itu, dukungan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe sangat diperlukan agar pelayanan rehabilitasi dapat berjalan secara optimal,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dokta Pangandaheng, mengapresiasi langkah proaktif BNNK Kepulauan Sangihe dalam memperkuat program penanggulangan bahaya narkotika di daerah.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyambut baik berbagai langkah yang telah dilakukan BNNK Kepulauan Sangihe. Kami melihat adanya komitmen yang kuat untuk memastikan program penanggulangan bahaya narkotika mendapat perhatian dan dukungan serius dari pemerintah,” katanyq.
Menurutnya, keberhasilan program rehabilitasi sangat ditentukan oleh kolaborasi yang erat antara BNNK dan pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial.
Dengan sinergi tersebut, penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan secara maksimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui perjanjian kerja sama ini, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika serta peningkatan layanan rehabilitasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan semakin efektif dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan.(Bela)

