Manado,swararakyat.id – Dugaan skandal praktik penyimpangan pengelolaan anggaran senilai Rp 1.524.424.300 untuk jasa bantuan hukum selang tiga tahun sejak 2023, merebak di Perumda PDAM Wanua Wenang.
Freddy Legi, pelapor dugaan korupsi ini merinci, pelanggaran awalnya adalah PP 54 tahun 2017 Pasal 93 ayat (2) yang menyatakan, ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa BUMD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
“Jasa bantuan hukum ini termasuk diatur dalam pengadaan barang dan jasa,” katanya, Minggu (3/5/2026) seperti dikutip manadolink.net.
Pelanggaran pertama adalah, penunjukan oknum inisial AK sebagai penasehat hukum sejak tahun 2023, tidak melalui prosedur survei harga pasar serta pemilihan penyedia yang benar.
“Penunjukkan oknum inisial AK dilakukan langsung oknum manager legal dan ditunjuk oleh direktur utama pada saat oknum itu menduduki jabatan di PDAM,” paparnya.
Sesuai temuan auditor BPK RI, terdapat dualisme kewenangan.
“Jika begitu, implikasinya adalah double sallary,” terang Legi.
Namun hal paling aneh, bongkar Legi, adalah proses perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama antara PDAM dengan oknum AK dilakukan setelah akhir tahun berjalan.
Artinya, jelas Legi, diduga kuat hal ini merupakan mens rea (Niat jahat-red).
“Dimanapun di muka bumi ini, perjanjian kerjasama dilakukan di depan sebelum pelaksanaan kegiatan, dan bukan belakangan di akhir tahun untuk menyesuaikan anggaran yang sudah digunakan,” terangnya.
Bukan hanya itu, pada bagian lain dokumen audit disebutkan, oknum AK yang menerima dana miliaran rupiah itu tidak dapat menunjukkan pembayaran pajak penghasilan (PPh 21) atas apa yang diterimanya dalam perjanjian dengan PDAM.
“Temuan ini semakin jelas terlihat kejanggalannya kan,” tambahnya.
Mirisnya lagi, hal ini diakui oknum manager legal PDAM. Menurut klarifikasinya, untuk mendapatkan nilai realisasi beban bantuan hukum, disesuaikan menjadi nilai yang disajikan dalam dokumen perjanjian kerjasama.
Dampaknya, terjadi pelampauan anggaran dari rencana anggaran sebelumnya.
“Coba diperiksa dengan teliti kedua nomor surat perjanjian itu tidak sesuai dengan fakta penggunaan anggaran. Saya duga surat perjanjian itu dibuat setelah adanya pemeriksaan dari BPK RI,” ungkap Legi.
Itu sebabnya, tambah dia, nilai kerja sama pada jasa bantuan hukum di tahun 2023 sangat berbeda dengan tahun 2024.
Bahkan, dalam dokumen audit disebutkan, hingga akhir pemeriksaan surat perjanjian jasa bantuan hukum tahun 2025 tidak ditunjukan.
“Hal seperti ini apakah tidak ada unsur kesengajaan?” tanya Legi.
Dokumen audit menyebutkan, di tahun 2023, PDAM Manado menggelontorkan dana sebesar Rp. 650.000.000 sesuai perjanjian nomor 01/PERJ/PDAM-MDO/2022. Sementara di tahun 2024 realisasi anggaran untuk jasa bantuan hukum sebesar Rp 550.000.000 dengan perjanjian nomor 01/PERJ/PDAM -MDO/2023.
Sedangkan ditahun 2025 hingga triwulan 3, jasa bantuan hukum sudah menelan anggaran sebesar Rp 365.724.300 tanpa adanya perjanjian.
Sedangkan bagian lain dokumen audit menyebut, Oknum AK tercatat sebagai kepala Satuan Pengawasan Internal sejak 2022-26 Mei 2025 yang mengundurkan diri 27 Mei 2025.
Selanjutnya dikontrak sebagai pengacara perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu nomor 005/SK-DIR/PDAM/PKWT/MDO/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 dengan gaji perbulan sebesar Rp.17.000.000.
“Pengunduran diri AK berkaitan dengan laporan di kejaksaan. Penempatan AK sebagai kepala SPI cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang BUMD,” kuncinya.
Dirut PDAM Wanua Wenang, Macky Taliwuna, yang dikonfirmasi di nomor WhatsApp +62 811-4334-4** enggan untuk menanggapinya.(*)

