MANADO,swararakyat.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan bencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024.
Berdasarkan laporan di lapangan, penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap sang bupati pada Rabu (06/05/2026).
Berdasarkan pantauan, Chyntia Ingrid Kalangit keluar dari gedung Kejati Sulut pada pukul 18.58 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, tersangka langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Sulut. Ia hanya menunduk dan enggan memberikan komentar kepada awak media.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Zein Yusri Munggaran mengatakan Chyntia ditahan selama 20 hari ke depan. Chyntia langsung digiring naik mobil tahanan usai diperiksa dan ditetapkan tersangka.
“Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka lain dalam perkara penyaluran dana siap pakai bencana alam.Tersangkasebelumnya diperiksa sebagai saksi dan telah dipanggil tiga kali. Melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. ” kata Zein kepada wartawan di kantor Kejati Sulut, Rabu (6/5/2026).
Ia juga menjelaskan peran Chyntia Ingrid Kalangit dalam kasus ini yakni :
1.Bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penyaluran dana siap pakai dana bencana alam
2. Melakukan pengorganisiran terhadap penyaluran material, membiarkan penyaluran yang sudah berlarut larut, memerintahkan Kalaps JS (sudah ditetapkan sebagai tersangka) untuk melakukan penunjukan terhadap lima toko penyaluran yang bertentangan dengan Juknis dan Juklak pelaksanaan.
3. Selanjutnya tersangka Cyntia mengakomodir dan mengorganisir bahan material yang akan di salurkan kepada masyarakat penerima bantuan dengan tujuan mencari keuntungan.
4. Kemudian juga memerintahkan Kalats untuk menunjuk toko berdasarkan hubungan kekerabatan yakni mantan timsukses namun bukan benar benar toko bagunan.
Zein memaparkan, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, Bupati Kepulauan Sitaro CIK ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, CIK telah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi, dan selanjutnya pada Rabu (6/5/2026), CIK diperiksa sebelum akhirnya statusnya diangkat menjadi tersangka dan dilakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan.
‘’Terkait pasal-pasal yang disangkakan, Zein mengatakan, pasal 2 ayat (1), dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu pasal 603 dan 604 UU KUHP yang baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023,’’ ujarnya.
Dia mengatakan, untuk ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam pasal 2, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan di pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus penyimpangan dana bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang seharusnya bernilai Rp35 miliar ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 miliar.
Anggaran tersebut sebelumnya dialokasikan khusus untuk pemulihan dan bantuan stimulan bagi warga yang terdampak bencana erupsi Gunung Ruang pada tahun 2024.
Sebelum penetapan Bupati Sitaro, Kejati Sulut telah menetapkan empat tersangka lain dalam berkas perkara terpisah.
Di antaranya; Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sitaro, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro, Pihak swasta penyedia jasa/proyek. (*)

