JAKARTA,swararakyat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang berstatus buron sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang berbandrol Rp5,9 Triliun.
KPK yang menetapkan Tannos masuk dalam daftar pencarian orang sejak Oktober 2021, kini berhasil ditangkap di Singapura. Saat ini tim KPK bergerak ke Singapura untuk mengurus ekstradisi Tannos.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada lewat pesan tertulis, Jumat (24/1).
Proses ekstradisi Paulus Tannos sendiri hingga berita ini ditulis masih berlangsung dengan melibatkan instansi terkait.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh, seperti yang dikutip dari berbagai sumber.
Perjanjian ekstradisi yang telah disepakati oleh Indonesia dan Singapura, Selasa 25 Januari 2022 memberi kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkotika dan terorisme.
Selain itu, KPK sendiri mengakui kalau Lembaga anti rasuah tersebut pernah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos. Peristiwa ini terjadi medio Agustus 2023 silam. Menurut keterangan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Satu di antaranya adalah warga negara Afrika Selatan.
Kondisi tersebutlah yang membuat KPK gagal memulangkan dan memproses hukum Paulus saat menemukan yang bersangkutan di luar negeri beberapa tahun lalu. Saat itu, kata Asep, tim KPK sudah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos.
Bahkan, KPK juga mendapat informasi yang bersangkutan juga telah mengubah namanya untuk menghilangkan jejak.
“Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami. Saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima. Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos,” kata Asep pada Jumat, 11 Agustus 2023 lalu.
Terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan memastikan kalau perubahan Kewarganegaraan yang dilakukan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos tidak akan berpengaruh terhadap proses ekstradisi dari Singapura.
“Enggak berdampak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujar mantan Kapolda Sulut ini, kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Jumat (24/1/2025).
Setyo mengatakan saat ini KPK berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
Ia meminta publik untuk bersabar dan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan. Setyo juga tidak mengungkap secara pasti kapan Paulus Tannos akan dikirim ke Indonesia.
“Kami hanya banyak melakukan koordinasi. Ya, kemudian nanti menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar, kita tunggu,” tuturnya.
Seperti diketahui Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.
Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.
Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Sebelum ini, KPK telah lebih dulu memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Jejak Pelarian Buron e-KTP Paulus Tannos hingga Ditangkap di Singapura
CNN Indonesia
Jumat, 24 Jan 2025 11:40 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang berstatus buron.
Tannos ditangkap di Singapura. Saat ini tim KPK bergerak ke Singapura untuk mengurus ekstradisi Tannos.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.
Lihat Juga :
Buron Paulus Tannos Diduga Bukan Lagi WNI, Ketua KPK Buka Suara
Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.
Sebelum ditangkap pada Januari 2025 ini, KPK sempat mendeteksi Paulus berada di Thailand. Informasi itu disampaikan KPK pada Januari 2023. Paulus tak bisa ditangkap karena ada kendala.
KPK mengungkap Paulus sudah mengubah kewarganegaraanya. Paulus disebut mengganti identitas dan paspornya di Afrika Selatan.
“Ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan,” kata Jubir KPK Ali Fikri, Agustus 2023.
Lihat Juga :
KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK saat itu, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK bahkan telah berhadap-hadapan dengan Paulus, namun tetap tak bisa dieksekusi.
“Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan, tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan Paulus Tannos,” kata Asep saat itu
“Kami tunjukkan fotonya sama, ‘Mister, ini fotonya sama’. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya beda namanya,” imbuh Asep.
Atas kendala itu, KPK berkoordinasi dengan Kemenlu untuk memproses hukum Paulus. Negara yang mengeluarkan paspor diminta mencabut paspor Paulus karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana di Indonesia.
Hingga akhir periode pimpinan KPK di 2024, Paulus tak kunjung tertangkap. Ia baru ditangkap di periode pimpinan KPK saat ini.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.