TOMOHON,mediakontras.com – Setelah melihat terobosan yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) yang meminta dibukanya informasi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan 14 kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut), dengan mengadukannya ke Komisi Informasi Provinsi (KIP), warga Tomohon mendesak agar hal serupa dilakukan juga untuk daerahnya.
Menurut warga, sebagai lembaga publik yang memperoleh dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot), sudah seharusnya KPU Tomohon membuka ke masyarakat soal penggunaan dana yang diterimanya.
“Undang Undang, baik tentang Keterbukaan Informasi maupun yang menyangkut kepemililuan (Undang Undang Pemilu) sudah sangat jelas mengatur soal transparansi itu,” pinta Hengky (bukan nama sebenarnya) dan beberapa warga Tomohon yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga yang mencermati bahwa tak terdapat KPU Kota Tomohon dalam daftar yang diadukan LSM Rako ke KIP Sulut, jadi bertanya-tanya.
“Ada apa (KPU Kota Tomohon) tidak termasuk dalam daftar (yang diadukan). Apakah ada sesuatu,” tanya mereka.
Seperti diketahui, KPU Provinsi maupun KPU di 14 kabupaten/kota di Sulut kini tengah berperasaan menyangkut transparansi dana hibah dari Pemda dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di KIP Sulut.
Hanya saja, KPU Kota Tomohon tidak termasuk dalam daftar aduan tersebut. “Agar tidak menimbulkan presiden buruk bagi LSM Rako sendiri, sebaiknya (KPU Tomohon) ikut dilaporkan juga,” pinta mereka, Senin (9/2/2026).
Sejauh ini, Harianto, Ketua LSM Rako belum dapat dibubungi untuk mengkonfirmasi desakan warga itu.(*)

