MELONGUANE,swararakyat.id — Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih hasil pilkada 2024 Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan (WT- AGB) optimis dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang nantinya akan menjadi dasar pelantikan WT-AGB sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud.
Hal ini dikarenakan tuntutan yang disampaikan oleh pihak pemohon, dinilai tak akan berpengaruh pada hasil perolehan suara pada 27 November kemarin.
“Kami dari kuasa hukum pihak terkait, yakni paslon Nomor urut 03 bapak Welly Titah dan Nona Anisya Gretsya Bambungan sudah melakukan ‘inzage’ atau melihat dan mempelajari bukti – bukti yang di ajukan oleh pemohon, dan setelah di cermati sudah bisa di baca arah putusanya mau kemana,” ungkap Vanderik Wailan SH, selaku kuasa hukum WT – AGB.

Dirinya menuturkan, alasan serta dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon menurutnya tidak cukup kuat untuk menjegal WT – AGB menjadi pemimpin tanah Porodisa.
“Kita tidak boleh mendahului RPH Hakim MK dalam menjatuhkan putusan, apakah bisa di lanjutkan untuk tahapan pendalaman pembuktian sesuai alat – alat bukti yang masuk atau tidak, kita Tunggu bersama,” Tukas Vanderik.
“Namun jika melihat bukti – bukti yang diajukan, kami berharap permohonan pemohon gugur di tahap awal, karena menurut kami sekalipun dihadirkan dalam persidangan tidak akan berdampak bagi kemenangan WT – AGB. Untuk itu, mari sama – sama kita berdoa, karena namanya kebenaran pasti akan menemukan jalanya sekalipun kebohongan berlari dengan begitu cepat,” pungkas Wailan.
Diketahui sidang PHPU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi kini memasuki tahapan penyampaian tanggapan oleh pihak termohon yakni KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan pihak terkait yakni Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan Pemenang Pilkada Talaud 2024 Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan. (*)