TOMOHON,swararakyat.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diyakini tidak akan ‘menjilat ludah’ jika tak mengakui surat persetujuan pelantikan pejabat Tomohon yang dikeluarkannya, bila nantinya menjadi saksi ahli Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Legalitas pelantikan pejabat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon itu kini tengah digugat di MK oleh pasangan calon (paslon) kalah, Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM).

Keyakinan itu dikemukakan pengamat Boaz Wilar dengan merujuk butir C surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/6846/OTDA Tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon, tertanggal 5 September 2024.
“Huruf C surat yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen Drs. Tomsi Tohir, MSi atas nama Mendagri, itu sudah sangat jelas menyatakan jika pelantikan yang dilakukan Walikota Tomohon telah mendapat persetujuan tertulis menteri, yang juga merujuk ke Pasal 33 UU Nomor 30/2014 (UU Administrasi Pemerintahan),” paparnya.
Menurut Boaz Wilar, tanggapanya itu disampaikan untuk meluruskan informasi media lokal Manado yang hanya menyatakan Kemendagri siapkan ahli untuk “menghadapi” petahana pemenang Pillada yang tengah digugat di MK.
Berita dimaksud, kata Boaz, mengarah ke Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dengan penekanan pada langkah pelantikan yang dilakukan saat Maret 2024.
“Jika benar demikian, berarti sama saja Kemendagri menjilat ludah yang sudah dibuang. Tapi, apakah inti isi keterangan Pak Mendagri memang benar hanya seperti itu. Jangan sampai penjelasannya dipelintir dan dibelokkan media ini untuk kepentingan lain,” tanyanya.
Seperti dilihat Senin (27/1/2025) dua media lokalan Manado memberitakan berita soal pelantikan yang tengah digugat itu dengan judul “Siap Jadi Saksi Ahli MK, Mendagri Minta Diskualifikasi Petahana yang Menggelar Roling di Masa Pilkada” dan “Mendagri Tegaskan Petahana Pelanggar Rolling ASN Bisa Diskualifikasi, Siap Jadi Saksi di MK.”
“Saya yakin Kemendagri tetap konsisten dengan suratnya sendiri dan tak akan gegabah, karena 78 ASN yang dilantik 21 Maret itu belum masuk tahapan Pilkada dan 19 yang (dilantik) tanggal 22 sudah dibatalkan, tapi diangkat lagi setelah keluar izin Mendagri. Lalu, apanya yang salah, kan tidak ada yang dilanggar,” tukasnya.

Dikatakan Boaz justru gugatan WLMM itulah yang tidak akurat, karena mencantumkan jumlah pejabat yang dilantik sebanyak 99 orang. “Menurut para pakar hukum, gugatan seperti itu sudah cacat materil dan wajib ditolak,” bebernya.(red/tim)

