MANADO,mediakontras.com – Teka-teki dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial (TJS) di Bank SulutGo (BSG) masih jadi misteri.
Meskipun Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sudah memutuskan informasi tentang itu harus dibuka–dan telah berkekuatan hukum tetap–namun manajemen BSG terus bergeming, tak mau mematuhi putusan yang menguatkan Komisi Informasi tersebut.
Maka, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) pun mengajukan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi itu ke Pengadilan Negeri Manado terhadap BSG.
Bank berslogan Torang pe Bank ini dianggap tidak mematuhi perintah untuk membuka data penyaluran dana CSR senilai Rp 40 miliar per tahun.
Ketua RAKO, Harianto Nanga, mengatakan pihaknya telah mengajukan permintaan informasi secara resmi kepada pihak Bank SulutGo, namun tidak mendapatkan jawaban sesuai ketentuan.
“Kami sudah ajukan permintaan data CSR, tapi tidak direspons sebagaimana mestinya. Maka kami ajukan sengketa ke Komisi Informasi, dan putusannya mewajibkan bank membuka data itu,” kata Harianto, Sabtu (12/7/2025) sebagaimana dikutip sulut24.com.
Pasal 60 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), memberi kewenangan pengadilan untuk mengeksekusi putusan Komisi Informasi.
“Bila BSG tetap begini, RAKO akan membawa kasus ini ke KPK, agar siapa saja penikmat dana CSR ini bisa terang benderang,” tegas Harianto.
“Kami ingin tahu siapa saja yang menikmati dana CSR ini. Apakah benar-benar masyarakat atau justru pejabat dan kelompok tertentu,” tambahnya.
CSR merupakan kewajiban bagi perusahaan memberikan kontribusi terhadap pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Transparansi dalam penyalurannya menjadi hal penting demi menghindari penyalahgunaan dana publik.
Bila soal ini dibawa RAKO ke KPK, maka manajemen BSG bakal direpotkan pada urusan yang sama (CSR) di dua institusi penegak hukum, karena hal itupun sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Rilis Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, Jumat (9/5/2025) menyatakan, Direksi dan dua pemimpin Divisi BSG sudah diperiksa, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR senilai Rp 40 miliar.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat
Nomor: PR 01/Kph.3/05/2025. Kejati Sulut juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya guna menggali keterangan serta mengumpulkan data indikasi perbuatan melawan hukum.
“Kejati Sulut serius menangani,” kata Januarius.(*)