Sangihe,swararakyat.id – Dalam membantu perumusan kebijakan serta mendapatkan saran, maupun pertimbanga, dan kajian strategis untuk pengambilan keputusan, dalam memecahkan masalah daerah kabupaten Kepulauan Sangihe, Bupati Michael Thungari di dampingi Wakil Bupati Thendris Bulahari serahkan Surat Keputusan (SK) kepada 7 orang staf Khusus, diruang rapat Bupati, Selasa (6/01/2026).
Dalam arahannya, Bupati Michael Thungari menegaskan bahwa Staf Khusus Bupati bertugas membantu Bupati dengan memberikan masukan strategis, kajian, dan pertimbangan sesuai bidang masing-masing, berdasarkan penugasan dan arahan pimpinan.
Bupati juga mengingatkan bahwa Staf Khusus tidak bersifat struktural dan tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan, melainkan Stafsus hanya berperan sebagai mitra strategis kepala daerah.
“Staf khusus harus bekerja profesional, menjaga etika pemerintahan, serta bertanggungan jawab dalam menjaga nama baik pimpinan dan daerah Kepulauan Sangihe,”jelas Bupati.
Dengan penyerahan SK ini, diharapkan keberadaan Staf Khusus Bupati dapat memperkuat efektivitas pengambilan kebijakan dan mendukung percepatan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Sangihe.(*)
Ini 7 nama staf khusus yang menerima SK:
1. Bidang Pemerintahan merangkap Koordinator : Josephus Kakondo, BAE
2. Bidang Infrastruktur, Lingkungan, Pendapatan, dan Investasi : Ferdy Sinedu, ST
3. Bidang Politik : Aziz Maaling, S.Pd
4. Bidang Kemasyarakatan dan Hukum : Sutardji Matantu, S.PdI
5. Bidang Perekonomian dan Pelayanan Publik : Oktavianus Lumasuge, S.Kom, M.Kom.
6. Bidang Pendayagunaan Aparatur : Jonatan Antarani, SE
7. Bidang Komunikasi Publik : Dendy Andhika Abram.

