BOLTIM,mediakontras.com-Pemerintah Desa Tangaton, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun anggaran 2026, berempat di Kantor Desa Tangaton, Jumat, 29/8/2025.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Pejabat Sangadi Desa Tangaton, Siti Hadja Buntuan SP.d, Sekretaris Desa Samsurijal Mamonto, Ketua dan Anggota BPD, Aparat desa, Ketua-ketua RT, Tokoh Masyarakat, dan sejumlah masyarakat setempat.
Sangadi Siti, menekankan pentingnya musyawara desa guna menampung semua usulan atau aspirasi masyarakat.
Ia berharap, agar masyarakat hadir agar musyawara ini tidak dianggap sebagai formalitas belaka, sehingga tidak muncul kritikan atau keluhan dikemudian hari.
“Dengan musyawarah ini kiranya masyarakat dapat hadir guna menghindari adanya kritikan serta keluhan ketika pembangunan desa akan berjalan dikemudian hari,”tegas Sangadi Siti.
Lebih lanjut, Siti Hadja menyampaikan bahwa tanpa usulan dari Masyarakat, kegiatan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Setelah Musdes ini, pemerintah desa akan memperhatikan segala usul saran dari masyarakat agar dapat terselesaikan dengan baik dengan suasana kebersamaan,”ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa program fisik akan dilaksanakan disetiap Dusun sesuai dengan kemampuan anggaran guna memenuhi program lain.
“Tentu pekerjaan lain perlu dilaksanakan, namun apapun usulan anggaran tahun 2026 dapat dipertimbangkan sesuai usulan dari masyarakat,”tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris desa yang juga selaku ketua tim penyusun RKPDes tahun 2025 Samsurijal Mamonto, menambahkan, penetapan RKPDes sudah melalui proses mulai dari musyawarah rembug stunting dan musyawara dusun, musdes perencanaan penyusunan serta penetapan tim penyusun RKPDes pada Jumat 29 Agustus 2025.
“Penetapan tim penyusun RKPDes sudah melalui proses, dari Musdes rembug stunting, musdus, musdes perencanaan penyusunan. setelah terbentuk tim penyusun akan melaporkan ke Sangadi,”kata Mamonto.
Lanjutnya, dari hasil penyusunan rancangan RKPDes tersebut Sangadi memberitahukan kepada BPD agar dilaksanakan rapat paripurna pengesahan dan penetapan rancangan RKPDes Tangaton tahun 2026 untuk dijadikan peraturan desa Thun 2025.
Kegiatan ini pun berjlangsung sesuai dengan harapan bersama.(*)