TAHUNA,swararakyat.id – Gugatan perdata terkait distribusi BBM bersubsidi jenis minyak tanah di Kampung Kaluwatu, Kecamatan Manganitu Selatan, resmi berakhir.
Hal ini menyusul pencabutan gugatan oleh penggugat dalam sidang di Pengadilan Negeri Tahuna, Selasa (27/1/2026).
Sidang pemeriksaan perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Thn antara Alfit Tatawi selaku penggugat melawan Bupati Kepulauan Sangihe digelar dengan dihadiri penggugat dan kuasa hukum tergugat.
Dalam persidangan tersebut, penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim dan dibacakan penetapannya di persidangan.
Penanganan perkara ini sebelumnya telah dikuasakan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama tim hukum Pemerintah Daerah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1/SKK/I-2026 yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Sangihe.
Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Sangihe Kristianus Sasube menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun mengajukan gugatan melalui jalur hukum.
“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menghormati hak setiap warga negara. Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, sebelum sidang digelar, tim hukum Pemerintah Daerah telah melakukan diskusi dan pembicaraan dengan penggugat. Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa mekanisme penyediaan, penetapan kuota, dan distribusi BBM bersubsidi khususnya minyak tanah bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM melalui BPH Migas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 juncto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan teknis lainnya. Peran pemerintah daerah sebatas melakukan pengawasan dan pengendalian,” tegasnya.
Meski demikian, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas niat baik penggugat dalam menyuarakan kepentingan masyarakat.
Pemerintah Daerah juga akan mengupayakan usulan penambahan kuota BBM subsidi jenis minyak tanah kepada BPH Migas, dengan catatan bahwa keputusan penambahan kuota sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat.
Setelah melalui diskusi panjang antara tim hukum Pemerintah Daerah dan penggugat, akhirnya penggugat secara resmi mencabut gugatannya, sehingga perkara tersebut dinyatakan selesai.(*)

