MELONGUANE, swararakyat.id — Diduga oknum mantan bendahara desa di salah satu desa di Kecamatan Tampan’Amma berinisial RL alias Ronny tak menyalurkan Bantuan Langung Tunai (BLT), yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu.
Ihwalnya, oknum yang diduga pernah berstatus sebagai bendahara desa di salah satu di Kecamatan Tampan’Amma itu tidak menyalurkan dana BLT pada bulan september 2021, hingga membuat masyarakat yang seharusnya menjadi penerima, kini hanya menelan ‘ludah pait’ karena BLT yang bernilai sekira Rp. 300.000 per keluarga tersebut hilang lenyap tanpa jejak.
Berdasarkan penulusuran swarwarakyat.id, uang yang harusnya menjadi hak para lansia, janda, duda dan anak yatim ternyata dipakai oleh RL alias Ronny untuk berfoya – foya dan bahkan diduga kuat uang itu dapakai untuk ‘sewa wanaita penghibur’ di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Beo.
Tak hanya itu, RL alias Ronny juga diduga turut terlibat dalam penggelapan sejumlah aset desa seperti Keyboard, Speaker, dan juga sepeda motor yang diperuntukkan untuk operasional pemerintah desa.
Hal itupun membuat sejumlah pihak geram, hingga menuntut pihak Aparat Penegak Hukum baik itu Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud maupun Polres Talaud, untuk segera menindaklanjuti hal ini.
“Harus segera diatasi, kalau perlu segera dipidanakan. Karena oknum bendahara tersebut sudah dengan sewenang – wenangnya menggunakan hak orang – orang yang harusnya dibantu oleh negara sebagaimana amanat UUD pasal 34, dimana kelangsungan hidup masyarakat yang layak dibantu adalah tanggung jawab negara dan perangkatnya, bukan dipakai untuk kesenangan diri sendiri apalagi dipakai berfoya – foya,” ungkap Jetmal Lambuaso, Ketua KIN ProJamin Talaud, Kamis (17/4/2025).
Dirinyapun mendesak Kejari Talaud dan Polres Kepulauan Talaud untu segera memanggil oknum tersebut.
“Segera dipanggil, dan dimintai keterangan. Jangan sampai hajat hidup orang banyak terdzolimi hanya karena nafsu dan kerakusan oknum eks bendahara tersebut,” Pungkas Lambuaso.(*)