MANADO,mediakontras.com – Sidang mediasi sengketa aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dengan Bank SulutGo (BSG) berakhir buntu.
Pemkot dalam mediasi itu tetap bersikukuh menggugat BSG terkait aset Pemkot berupa lahan yang telah puluhan tahun ditempati sebagai kantor cabang bank tersebut.
Hal itu sebagaimana ditegaskan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika diwawancarai usai mediasi yang merupakan awal dari proses sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (10/9/2025).
“Tidak ada kata mundur dalam gugatan ini, tidak ada cerita, pokoknya gulung,” tegas tokoh kharismatik itu.
Adhan menegaskan proses selanjutnya berkaitan dengan gugatan itu adalah menyerahkan resume yang ke PN Gorontalo, Rabu (11/9) hari ini.
“Nanti dibahas hari Rabu (pekan depan). Kita dengar apa penjelasan BSG,” ungkap Wali Kota Adhan.
Dalam mediasi itu Wali Kota Adhan Dambea selaku penggugat didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Ismail Madjid dan kuasa hukum. Sedangkan BSG selaku tergugat dihadiri tim kuasa hukumnya.
Gugatan terhadap BSG ini tindak lanjut atas tiga kali surat somasi yang dilayangkan Pemkot Gorontalo, tapi tak digubris BSG.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad menambahkan, gugatan yang dilayangkan ke BSG ada yang dalam bentuk materiil.
Karena BSG telah merugikan Pemerintah Kota Gorontalo sebesar Rp6,6 miliar lantaran tidak membayar sewa selama empat tahun.
“Itu terjadi selang tahun 2003 hingga 2007. Di mana kontrak telah berakhir, namun aset daerah tetap digunakan BSG. Pembayaran hanya dilakukan mulai dari 2007,” pungkas Ardi.
Jika gugatan Pemkot ini dikabulkan, maka kemungkinan BSG harus bersiap angkat kaki dari Kota Gorontalo. Apalagi pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke BTN sudah disetujui Kemenkeu.(*)

