PT MEDIA TOMOHON CEMERLANG / swararakyat.id
Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan mediakontras.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
Wartawan swararakyat.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
Wartawan swararakyat.id DILARANG merangkap sebagai wartawan atau Kontributor di media lain, kecuali dalam satu grup perusahaan media setelah mendapat persetujuan manajemen swararakyat.id
Wartawan swararakyat.id wajib mengutamakan kepentingan publik dan hak publik
Wartawan dan Staf Perusahaan swararakyat.id wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan di wilayah tugasnya.
Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan mediakontras.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi swararakyat.id melalui surat elektronik ke:
swararakyat.id@gmail.com atau menghubungi kontak redaksi no HP/WA: 085343543106
Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi swararakyat.id
Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh swararakyat.id, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: swararakyat@gmail.com, dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.
Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
Kode Perilaku Perusahaan ini disusun sebagai standard atau norma tindak tanduk atau perilaku wartawan dan karyawan secara pribadi swararakyat.id atau PT Media Tomohon Cemerlang, serta mengikat secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Tomohon, Sulawesi Utara
Tanggal 31 Desember 2024
Allen Situmorang
Direktur