Oleh: Stefy Edwin Tanor, SE,Ak, MM
Pendahuluan: Romantisme Otonomi yang Terpasung
Otonomi daerah di Indonesia, yang lahir dari rahim Reformasi 1998, sejatinya adalah sebuah janji suci tentang pendewasaan politik dan efektivitas pelayanan publik. Ia adalah sebuah antitesis terhadap sentralisme akut Orde Baru yang memandang daerah hanya sebagai barisan “pajangan” administratif. Namun, dua dekade berlalu, kita menyaksikan sebuah tren regresif yang cukup menggelitik nalar akademik. Pemerintahan daerah hari ini seolah sedang dipaksa menelan pil pahit berupa “resentralisasi halus”.
Salah satu manifestasi yang paling nyata adalah pengetatan kendali Pemerintah Pusat dalam pengangkatan jabatan-jabatan strategis di daerah—mulai dari Sekretaris Daerah, Inspektur, hingga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kebijakan ini, yang dibungkus dengan narasi megah “penyeragaman standar” dan “penjagaan integritas”, sebenarnya sedang menyingkap sebuah luka lama: ketidakpercayaan kronis pusat terhadap daerah. Sebagai insan akademis, kita perlu bertanya: Apakah ini sebuah upaya penguatan negara, atau sekadar ekspresi dari insekuritas kekuasaan yang ingin mengendalikan daerah melalui remote control birokrasi?
Paradoks Manajemen Publik: Antara Agilitas dan Rigiditas
Dalam literatur New Public Management (NPM), salah satu pilar utamanya adalah memberikan fleksibilitas kepada manajer publik untuk mengelola sumber daya, termasuk Sumber Daya Manusia (SDM), demi mencapai outcome yang maksimal. Prinsip “let the managers manage” seharusnya menjadi ruh dalam otonomi. Namun, regulasi seperti PP No. 72 Tahun 2019 dan berbagai aturan turunan lainnya justru menciptakan rigiditas yang mencekik.
Pusat seolah-olah berargumen bahwa tanpa campur tangan mereka, daerah akan tenggelam dalam kubangan nepotisme. Logika ini sangat “menggelikan”. Jika kita menggunakan kacamata Principal-Agent Theory, rakyat adalah Principal yang memberikan mandat kepada Kepala Daerah (Agent) melalui proses demokrasi yang mahal bernama Pilkada. Ketika Kepala Daerah terpilih, ia memikul beban janji kampanye yang berat. Namun, bagaimana mungkin sang Agent bisa bekerja maksimal jika “tangan-tangan kanan”-nya ditentukan atau harus mendapat “anggukan” dari Principal lain di Jakarta yang tidak merasakan panasnya dinamika politik lokal?
Intervensi ini menciptakan Dualisme Loyalitas. Seorang pejabat daerah kini berdiri di antara dua cermin. Di satu sisi, ia harus loyal pada visi-misi Kepala Daerah yang memegang anggaran operasionalnya. Di sisi lain, ia harus tunduk pada “selera” kementerian yang memegang legalitas jabatannya. Dampaknya? Birokrasi kita tidak lagi lincah. Ia menjadi birokrasi yang penakut, yang lebih sibuk memastikan administrasinya “aman di mata pusat” daripada memastikan layanannya “puas di mata rakyat”.
Inspektorat dan Dukcapil: Sandera Politik atas Nama Regulasi
Mari kita bedah secara lugas kasus Inspektorat dan Dinas Dukcapil. Alasannya heroik: Inspektorat harus independen agar bisa mengaudit Kepala Daerah, dan Dukcapil harus seragam demi keamanan data nasional. Secara teoretis, ini masuk akal. Namun secara praktis, ini adalah bentuk pemandulan wewenang daerah.
Ketika pengangkatan seorang Inspektur harus dikonsultasikan hingga ke tingkat Mendagri, kita sebenarnya sedang melegalkan rasa tidak percaya. Pusat seolah berasumsi bahwa semua Kepala Daerah adalah calon koruptor yang akan “menjinakkan” auditornya. Pertanyaannya: Apakah dengan restu Pusat, seorang Inspektur lantas menjadi malaikat? Belum tentu. Yang sering terjadi justru adalah kebuntuan operasional. Jika Kepala Daerah merasa Inspektur tersebut adalah “mata-mata” titipan pusat, maka Inspektur tersebut akan dikucilkan dari rapat-rapat strategis. Auditor ada, tapi fungsinya mati rasa. Inilah biaya mahal dari sebuah kebijakan yang mengabaikan aspek sosiologi organisasi di daerah.
Kasus Dukcapil lebih dramatis lagi. Dengan ancaman pemutusan jaringan data (SIAK), Pusat memiliki “tombol pemusnah” yang bisa melumpuhkan layanan KTP di daerah mana pun yang berani membangkang soal mutasi pejabat. Ini adalah bentuk koersi administratif yang sangat tidak elegan dalam sistem demokrasi. Rakyat Tomohon, misalnya, tidak tahu-menahu soal perselisihan administratif antara Walikota dan Menteri, namun merekalah yang harus menanggung akibatnya ketika layanan publik terhenti karena persoalan ego regulasi.
”Red Tape” dan Budaya Plt: Kematian Kreativitas
Salah satu dampak paling nyata dari rumitnya prosedur pengangkatan pejabat yang harus direstui pusat adalah maraknya fenomena Pelaksana Tugas (Plt). Karena proses “sowan” ke Jakarta memakan waktu berbulan-bulan, bahkan tahunan, banyak posisi strategis dibiarkan kosong secara definitif.
Secara manajemen publik, ini adalah bencana. Seorang Plt tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis, tidak bisa menandatangani kebijakan anggaran yang krusial, dan tidak memiliki kepastian karier. Birokrasi yang diisi oleh para “pemain sementara” ini hanya akan menghasilkan kebijakan yang “setengah hati”. Mereka akan bermain aman, menghindari terobosan, dan terjebak dalam rutinitas Red Tape (prosedur berbelit) yang membosankan. Jakarta mungkin merasa menang karena prosedurnya ditaati, tapi daerah kalah karena momentum pembangunannya hilang.
Menuju Dialektika yang Elegan: Meritokrasi Bermartabat
Lantas, apa solusinya? Apakah kita harus membiarkan daerah tanpa pengawasan? Tentu tidak. Namun, pengawasan tidak harus berarti pengambilalihan kewenangan. Kita perlu menggeser paradigma dari Control-Based Management menjadi Commitment-Based Management.
Pertama, Pusat harus berhenti mengurusi “siapa” dan mulai fokus pada “apa”. Daripada sibuk memverifikasi nama individu, Pusat seharusnya memperkuat Standardisasi Kompetensi Nasional yang terdigitalisasi. Jika seorang calon pejabat sudah lulus fit and proper test yang objektif dan transparan, biarkan Kepala Daerah yang menentukan pilihannya. Pusat bertindak sebagai kurator standar, bukan sebagai panitia seleksi yang subjektif.
Kedua, terapkan Digital Oversight (E-Governance) yang sesungguhnya. Dalam dunia yang sudah terkoneksi secara digital, integritas seorang pejabat tidak ditentukan oleh siapa yang menandatangani SK-nya, melainkan oleh transparansi sistem kerjanya. Jika sistem e-budgeting dan e-audit sudah kuat, seorang Inspektur—siapa pun dia—tidak akan punya ruang untuk bermain mata dengan penguasa lokal. Pusat seharusnya menginvestasikan energinya untuk membangun sistem pengawasan berbasis data, bukan sistem pengawasan berbasis tanda tangan manual.
Ketiga, berikan daerah kedaulatan penuh dengan tanggung jawab penuh. Jika Kepala Daerah salah memilih orang dan berakibat pada hancurnya pelayanan publik, maka Pusat harus menjatuhkan sanksi yang bersifat institusional, misalnya pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), bukan dengan cara menyandera proses administrasinya. Ini akan memaksa rakyat di daerah untuk lebih selektif dalam memilih pemimpin, dan memaksa pemimpin untuk lebih berhati-hati dalam memilih timnya. Inilah esensi dari pendidikan politik dalam otonomi.
Penutup: Mengembalikan Marwah Otonomi
Sebagai penutup, kita harus menyadari bahwa otonomi daerah bukan sekadar pembagian kekuasaan, melainkan pembagian kepercayaan. Memperlakukan pemerintah daerah seperti anak kecil yang tidak becus memilih asistennya sendiri adalah penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi lokal yang kita anut.
Kita mendambakan sebuah birokrasi yang elegan—birokrasi yang akarnya menghujam kuat di bumi otonomi, namun buahnya tetap manis sesuai standar nasional. Dialektika antara kedaulatan daerah dan integritas nasional harus diselesaikan dengan cara-cara yang bermartabat, bukan dengan gontok-gontokan regulasi yang melelahkan.
Mari kita hentikan drama “remote control” dari Jakarta. Biarkan pemimpin daerah bekerja dengan tim yang mereka percayai, dan biarkan sistem pengawasan bekerja dengan parameter yang objektif. Sebab pada akhirnya, kedaulatan sejati adalah ketika rakyat di daerah bisa merasakan kehadiran negara melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan bermartabat, tanpa harus tersandera oleh urusan “restu-merestu” di meja birokrat pusat yang dingin.
Sudah saatnya birokrasi kita “naik kelas”. Dari birokrasi yang sibuk mengurusi kertas, menjadi birokrasi yang sibuk mengurusi hajat hidup orang banyak. Dari kedaulatan yang terpasung, menuju kedaulatan otonomi dalam bingkai integritas yang sejati.(*)

