TOMOHON,swararakyat.id – Sejumlah kalangan menyayangkan tidak berlanjutnya proses kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Tomohon, setelah adanya uang damai Rp 35 juta beredar luas di media sosial.
Peristiwa perundungan yang disinyalir dilakukan seorang pria berinisial BT alias Bim itu terjadi pada 23 Desember 2025 di Kelurahan Tumatangtang, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.
Kala itu, seorang anak perempuan yang masih berusia dan tengah bermain dengan dua temannya, dijemput lelaki Bim yang juga tetangganya di kawasan jalan Rano Oki, Tumatangtang.
Merasa kenal dengan terduga pelaku, korban ikut saja dibawa dengan sepeda motor. Menurut penuturan warga, anak tersebut kemudian dibawa ke sebuah kawasan wisata di Tomohon Selatan milik salah seorang mantan pejabat Kota Tomohon.
Tak Terima dengan perlakuan itu, demikian tuturan warga yang juga tetangga korban dan juga terduga pelaku, orang tua anak itu kemudian melaporkan hal ini ke Polres Tomohon pada 24 Desember 2025.
“Hasil visum menyatakan ada kekerasan seksual terhadap anak perempuan itu,” ungkap warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, setelah dilaporkan, lelaki BT alias Bim langsung dijemput aparat Polres Tomohon dan kemudian ditahan. Namun, Kasatserse Iptu Roy Mantiri yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/1/2026), hanya mengatakan masih akan mengecek apakah ada laporan soal kejadian tersebut.
Hingga kemudian pada Kamis (14/1/2026) beredar kabar, termasuk postingan lelaki BT alias Bim sendiri di medsos yang memperlihatkan jika dirinya sudah berada di luar.
“Yang kami dengar, sudah ada uang damai Rp 35 juta dari bosnya Bim kepada keluarga korban, sehingga kasus ini berakhir begitu saja,” ungkap warga.
Terhentinya penanganan kasus ini setelah adanya kabar uang damai Rp 35 juta inilah yang disayangkan dua aktivis Kota Tomohon, Stevy Tanor dan Dany Tular.
Keduanya berpendapat jika benar ada laporan perundungan terhadap anak di bawah umur seperti yang dituturkan warga, tak seharusnya Polres Tomohon menyelesaikannya dengan RJ (restorative justice).
“Ini pidana kekerasan seksual yang diduga korbannya anak di bawah umur, kenapa tak diproses. Apakah karena disinyalir melibatkan seorang tokoh dan mantan pejabat di Tomohon,” tanya keduanya.
“Apalagi info yang saya dapat, (peristiwa) ini sudah kali kedua, dengan terduga pelaku dan korban yang sama. Artinya, (sudah) berulang tanpa efek jera dan bisa saja terjadi lagi, baik pada korban yang sama ataupun orang lain,” tegas Dani yang akrab disapa Om Kobis itu.
Karena itu, baik Stevy maupun Dani berharap Polda Sulut dapat turun menyelidiki dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu.
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulut diminta segera turun tangan.
Sebelumnya, Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sulut Kombes Pol. Nonie Sengkey, dalam keterangannya pada media, Rabu (14/1/2026), mengajak seluruh lapisan masyarakat berani berbicara jika mengalami kasus kekerasan.
“Pemerintah telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap perempuan,”ujar Kombes Pol Nonie Sengkey.
Dikatakan, Direktorat Reserse PPA/PPO memiliki program prioritas memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap atau bagi siapa saja.
“Program kami yaitu berani bicara selamatkan sesama,”jelasnya.
Program ini mencakup seluruh lapisan masyarakat bahkan hingga ke perguruan tinggi.
“Jangan sampai sudah terjadi baru kita berusaha padahal ada kesempatan untuk berbicara,”tandas Nonie.(*)

