MANADO,swararakyat.id – Perbedaan data terkait realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo senilai puluhan miliar rupiah mencuat dalam sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara antara LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dan Pemerintah Provinsi Sulut, Selasa (13/1).
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, mengatakan Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara selaku termohon, yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, menyatakan tidak pernah menerima transfer dana CSR dalam jumlah miliaran rupiah dari Bank SulutGo ke rekening pemerintah provinsi.
“Termohon dengan tegas menyampaikan bahwa tidak pernah ada transfer sejumlah uang miliaran dari Bank SulutGo terkait penerimaan CSR kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” kata Harianto.

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan dokumen Bank SulutGo yang sebelumnya disampaikan kepada LSM RAKO dalam proses eksekusi di Pengadilan Negeri Manado.
Dalam dokumen tersebut, Bank SulutGo menyebut telah menyalurkan dana CSR kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp. 19 miliar pada 2022, Rp. 20 miliar pada 2023, dan Rp. 25 miliar pada 2024.
Harianto menyatakan perbedaan keterangan ini akan menjadi fokus pendalaman dalam persidangan lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mencocokkan data dan alur realisasi dana.
“Ini penting agar publik memperoleh informasi yang sejelas-jelasnya mengenai pelaksanaan CSR yang merupakan informasi publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan realisasi CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait pada sidang berikutnya guna mengklarifikasi perbedaan informasi tersebut.(*)

