Jakarta, swararakyat.id – Belakangan ramai beredar kabar bahwa mulai April 2026, pemerintah berencana menjadikan setiap WNI yang lahir di Indonesia secara otomatis sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Lantas, benarkah demikian?
Isu yang beredar menyebutkan bahwa bayi WNI yang baru lahir akan langsung menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan tanpa perlu mendaftar secara manual. Namun, hal ini dibantah oleh pihak BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut.Pernyataan resmi disampaikan Rizzky di Jakarta pada Senin (06/04/2026).
Karena masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan kepesertaan JKN bagi bayi baru lahir, sehingga perlu penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Rizzky menjelaskan bahwa hingga saat ini, kebijakan pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16. Aturan itu mewajibkan keluarga mendaftarkan bayinya ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahiran.
”Bayi yang didaftarkan dalam periode tersebut, status kepesertaannya akan langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan menyertakan foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir,” ujar Rizzky.
Ia menambahkan, jika didaftarkan lewat dari 28 hari, maka iuran JKN akan ditagihkan sejak tanggal kelahiran bayi.
Rizzky menekankan bahwa Program JKN menganut prinsip gotong royong. Saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia telah terdaftar. Ia mengimbau masyarakat untuk menjadi peserta selagi sehat dan rutin membayar iuran, karena sakit tidak bisa diprediksi.
Soal integrasi dengan portal INAku Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai tupoksi masing-masing.
Klaim bahwa bayi WNI otomatis menjadi peserta aktif BPJS sejak lahir tidak benar sesuai aturan yang berlaku saat ini. Bayi tetap harus didaftarkan oleh keluarganya maksimal 28 hari setelah kelahiran agar kepesertaannya aktif.(*)

