MANADO,swararakyat.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) siap menempuh upaya hukum lain, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) pada sidang sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP), dinilai belum memenuhi permohonan yang disepakati dalam mediasi.
Ketua LSM Rako Harianto mengungkapkan, dalam sidang ajudikasi di KIP Sulut, Selasa (3/3/2026), Bawaslu hanya menyerahkan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta empat lembar dokumen rekapitulasi penggunaan dana hibah per akun yang mencakup seluruh pengeluaran.
Dokumen kedua ini, kata dia, merupakan hal kedua yang menjadi pokok sengketa keterbukaan informasi di KIP Sulut itu. “Dalam hal ini saya hanya patut curiga saja ya tentang rincian penggunaannya,” ujarnya seusai sidang, Selasa (3%3/2026).
Seperti diketahui, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 lalu Bawaslu Sulut mendapatkan hibah sebesar Rp42,5 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Menurut Harianto, meski pada tahap mediasi di KIP beberapa waktu lalu, Bawaslu sudah menyanggupi akan memberikan semua dokumen yang dimohonkan, namun di sidang lanjutan ini, tiga permintaan lainnya diakui sebagai informasi terbuka, namun bersifat terbatas.
“Hanya bisa dilihat, tak boleh didokumentasikan, apalagi diambil. Ini yang jadi janggal, dibilang terbuka tapi tertutup,” katanya lagi.
Tiga permintaan lainnya yang diajukan LSM Rako yang merupakan permohonan 3, 4 dan 5 itu adalah :
– Dokumen bukti-bukti pengeluaran terkait dana hibah seperti kwitansi, faktur dan pembayaran lainnya.
– Dokumen laporan pertanggungjawaban bendahara atau PPK yang merinci seluruh transaksi dan penggunaan dana hibah.
– Dokumen Rekening Koran bulanan sebagai bukti arus dana masuk-keluar.
Data yang diperoleh media, dokumen yang diserahkan Bawaslu dalam sidang yang dipimpin Andre Mongdong selaku Ketua Majelis Komisioner dibantu dua anggota, Carla Gerret dan Maydi Mamangkey serta Panitera Yunita Ambat, terdapat 18 item penggunaan dana ini.
Belanja tersebut terbagi dalam uraian yang diberi judul Laporan Akhir Penggunaan Dana Hibah Langsung Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakili Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota Bawaslu Sulawesi Utara, bertanggal 5 Mei 2025 dan ditandatangani Ardiles Mewoh selaku Ketua Bawaslu Sulut.
Di antaranya, terdapat anggaran Sosialisasi Pengawasan Pemilihan dengan anggaran Rp 19.339.520.00, lalu biaya Pelayanan Administrasi Perkantoran sebesar Rp 2.114.351.000 dan anggaran Rapat Kerja/Rapat Koordinasi/Rapat Kerja Teknis Pengawasan sebesar Rp 8.252.577.000.
“Permohonan Rako sehingga bersengketa di KIP itu adalah rincian beserta bukti seperti (permohonan) 3, 4 dan 5, tapi jika hanya terbuka tapi terbatas, itu yang akan saya tempuh upaya hukum lain. Permohonan Rako ini salah satu dasarnya adalah asas transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam UU Pemilu yakni pasal 2 dan 3,” tegasnya lagi tanpa merinci langkah dimaksud.
Persidangan atas sengketa keterbukaan informasi ini segera memasuki babak akhir. Hanya ada dua putusan Majelis Komisioner akan memutuskan apakah dana hibah Pilkada tersebut sebagai informasi terbuka atau dikecualikan.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah dokumen hukum antara pemerintah daerah dan penerima hibah (lembaga/organisasi/kelompok masyarakat) yang mengatur pemberian dana atau barang dari APBD. NPHD memuat tujuan, besaran, rincian penggunaan, hak/kewajiban, serta tata cara penyaluran dan pelaporan. NPHD wajib bermeterai, sah, dan mengikat.
Kewajiban:
* Penggunaan Sesuai Peruntukan:
Wajib menggunakan hibah hanya untuk tujuan kegiatan yang telah disetujui dalam proposal dan NPHD.
* Tanggung Jawab Formal & Material: Bertanggung jawab penuh secara hukum atas penggunaan dana hibah yang diterima.
*Pelaporan (LPJ):
Wajib menyampaikan laporan penggunaan hibah (lengkap dengan bukti pengeluaran yang sah) kepada pemberi hibah tepat waktu.
Pemberian dana hibah kepada Bawaslu untuk penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada memiliki dasar hukum yang spesifik agar pengelolaan anggaran negara dan daerah tetap akuntabel.
Berikut adalah dasar hukum utama pemberian dana hibah tersebut:
1. Regulasi Utama (Pilkada)
Pemberian hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Bawaslu untuk Pilkada diatur secara teknis dalam:
Permendagri No. 54 Tahun 2019: Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD.
Permendagri No. 41 Tahun 2020: Perubahan atas Permendagri No. 54 Tahun 2019, yang menyesuaikan tata cara pendanaan di tengah kondisi tertentu (seperti masa pandemi).
Keputusan Bawaslu No. 272/HK.01.00/K1/08/2024: Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Serentak.
2. Regulasi Umum Keuangan Negara & Daerah
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Mengatur tugas, wewenang, dan kemandirian Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang pendanaannya bersumber dari APBN/APBD.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada): Pasal 166 menegaskan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dibebankan pada APBD.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012: Tentang Hibah Daerah yang menjadi payung hukum umum pemberian hibah oleh pemerintah daerah kepada instansi pemerintah pusat (termasuk Bawaslu).
PMK No. 56 Tahun 2024: Aturan dari Kementerian Keuangan yang mengatur penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan dana hibah daerah untuk pemilihan.
Dana hibah Pemilu atau Pilkada yang dikelola oleh Bawaslu bersifat terbuka untuk publik. Sebagai badan publik, Bawaslu wajib menyediakan informasi terkait kinerja dan laporan keuangan, termasuk rencana dan realisasi anggaran dana hibah tersebut.
Jenis Informasi yang Terbuka
Berdasarkan aturan keterbukaan informasi, rincian dana hibah masuk dalam kategori Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, yang meliputi:
Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan pemilihan.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan neraca keuangan.
Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Informasi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana hibah tersebut.
Dasar Hukum
Transparansi dana hibah ini didasarkan pada regulasi berikut:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Pasal 9 mewajibkan Badan Publik (termasuk Bawaslu) mengumumkan secara berkala informasi tentang laporan keuangan yang telah diaudit.
Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022: Perubahan atas Perbawaslu No. 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu.
Keputusan Bawaslu No. 272/HK.01.00/K1/08/2024: Pedoman pelaksanaan pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pengecualian (Informasi Rahasia)
Meskipun anggaran bersifat terbuka, ada data tertentu dalam pengawasan pemilu yang dapat dikecualikan (dirahasiakan), seperti:
Identitas pelapor dugaan pelanggaran pemilu.
Informasi yang jika dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum atau membahayakan keselamatan pengawas.
Hasil audit medik atau riwayat kesehatan pribadi petugas.
Masyarakat dapat mengakses informasi dana hibah ini melalui laman resmi PPID Bawaslu atau mengajukan permohonan informasi secara langsung kepada pejabat pengelola informasi di kantor Bawaslu setempat.(*)

