Manado,swararakyat.id – Nama sejumlah lembaga, termasuk dari institusi militer dan kepolisian serta perorangan; tercantum sebagai penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) yang disalurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa untuk tahun 2022 hingga 2024.
Hal ini terungkap dalam sidang keterbukaan informasi yang berlangsung di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut), yang mempertemukan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) selaku pemohon dan Pemkab Minahasa sebagai termohon, Selasa (21/4/2026).
Dalam Ddokumen yang diserahkan utusan Pemkab Minahasa kepada Majelis Komisioner yang terdiri dari Andre Mongdong sebagai ketua majelis dan dua anggota Maydi Mamamangkey serta Carla Gerret dibantu Panitera, Eggy Tadjongga, dan juga LSM Rako, tercantum Kodam pada nomor urut 32 dari 35 daftar penerima CSR tahun 2024.
Sementara, Kodim Mdo yang diduga sebagai Kodim 1309 Manado, tercatat menjadi penerima CSR BSG pada nomor urut 23 Daftar Penerima tahun 2022.
Selain itu tercantum juga Polres Minahasa pada nomor urut 21 yang menjadi bagian dari 29 penerima CSR BSG dari Pemkab Minahasa tahun 2023.
Meski tanpa dibubuhi tandatangan dan cap, namun dalam persidangan tersebut, para utusan Pemkab Minahasa meyakinkan Majelis Komisioner KIP serta LSM Rako jika daftar itu benar. “Kami mendapatkannya dari BSG Cabang Tondano,” ujar salah satu dari tiga utusan Pemkab Minahasa pada sidang tersebut.
Dalam daftar yang diserahkan, hanya mencantumkan nama lembaga, institusi, organisasi tanpa menuliskan nominal dana CSR yang diberikan. Terdapat juga perorangan seperti tertulis “wartawan” serta perusahaan media semisal Manado Post dan nama seorang pendeta.
Ada juga organisasi keagamaan, perkumpulan dan organisasi masyarakat (ormas) semisal Brigade Manguni, tercantum sebagai penerima.
“Inilah rancunya. Dana CSR itu seharusnya sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari sebuah perusahaan, termasuk perbankan untuk kepentingan masyarakat sekitar, bukan seperti yang tercantum dalam daftar itu,” ungkap Ketua LSM Rako, Harianto.
Menurutnya, jika dana CSR atau yang sekarang ini bernama Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) diberikan tidak sesuai peruntukannya, itu adalah sebuah pelanggaran.
“Apalagi bila penggunaannya untuk hal yang tidak berkaitan dengan unsur sosial atau lingkungan seperti namanya,” tambah Harianto yang telah memenangkan gugatan keterbukaan informasi di KIP Sulut melawan beberapa departemen dan juga Bank Indonesia ini.
Sidang tersebut akan dilanjutkan sepekan mendatang datang dan segera memasuki tahap akhir.(*)

