Oleh : Reymoond ‘Kex’ Mudami
Ada yang terasa ganjil ketika sebuah doa—yang biasanya lahir dari keheningan dan ketulusan—justru terhenti oleh larangan.
Terlebih ketika itu terjadi di ruang terbuka, di tengah tawa anak-anak, dan pada momentum yang bagi banyak orang adalah waktu paling sakral: Paskah.
Peristiwa di Nice Playground Sawangan menghadirkan kita pada sebuah cermin yang tidak selalu nyaman untuk ditatap.
Sebuah rombongan anak-anak gereja, yang datang bukan untuk menggelar ibadah formal, melainkan sekadar menundukkan kepala sejenak sebelum memulai rekreasi, harus menerima kenyataan bahwa doa mereka dianggap tidak pada tempatnya.
Kita bisa saja memperdebatkan banyak hal: apakah ini soal aturan pengelola? Apakah ada kesalahpahaman di lapangan? Atau justru ini tanda adanya batas-batas yang belum selesai kita sepakati bersama tentang apa yang boleh dan tidak di ruang publik?
Namun, di balik semua itu, ada pertanyaan yang lebih mendasar:
Sejauh mana ruang publik kita memberi tempat bagi ekspresi iman yang sederhana, spontan, dan tidak mengganggu siapa pun?
Doa, dalam banyak tradisi, bukanlah pertunjukan. Ia tidak memerlukan panggung, tidak membutuhkan pengeras suara, dan sering kali justru paling bermakna ketika dilakukan dalam kesederhanaan.
Jika bahkan bentuk yang paling sunyi dari ekspresi itu pun terasa “mengganggu”, mungkin yang perlu kita periksa bukan hanya aturannya, tetapi juga cara kita memandang keberagaman itu sendiri.
Di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa ruang publik memang memiliki tata kelola.
Ada kepentingan bersama, ada upaya menjaga kenyamanan semua pengunjung, ada standar operasional yang mungkin disusun dengan niat baik.
Tetapi di sinilah kebijaksanaan diuji—ketika aturan tidak sekadar ditegakkan, melainkan juga ditafsirkan dengan empati.
Karena hukum tanpa rasa, sering kali kehilangan kemanusiaannya.
Peristiwa ini tidak harus berakhir sebagai kemarahan kolektif.
Ia bisa menjadi jeda—sebuah ruang belajar bersama. Bagi pengelola tempat wisata, ini adalah momentum untuk meninjau kembali kebijakan: apakah sudah cukup ramah terhadap keberagaman praktik keyakinan?
Bagi masyarakat, ini juga pengingat bahwa kebebasan beragama bukan hanya soal ibadah besar di tempat ibadah, tetapi juga hak untuk berdoa—bahkan dalam bentuk yang paling sederhana.
Dan bagi kita semua, mungkin ini saat untuk kembali mengingat:
bahwa toleransi bukan sekadar slogan, melainkan sikap yang diuji justru dalam hal-hal kecil.
Ironisnya, doa yang sempat tertahan itu akhirnya tetap terucap—di area parkiran. Di tempat yang jauh dari bayangan ruang ideal, tetapi mungkin justru lebih dekat dengan makna: kerendahan hati, kesederhanaan, dan keteguhan iman.
Kadang, yang sederhana itulah yang paling kuat.
Dan dari sana, kita belajar—bahwa doa tidak pernah benar-benar bisa dilarang. Ia hanya mencari tempat lain untuk bertumbuh.(*)

