MANADO,swararakyat.id – Provinsi Sulawesi Utara memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan langsung Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menyusul keluhan masyarakat terkait nominal pajak kendaraan yang dinilai meningkat di awal tahun.
“Tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor. PKB tetap seperti semula,” tegas Gubernur YSK kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Gubernur menegaskan, Pemprov Sulut telah mengambil langkah cepat dengan menyiapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna melindungi masyarakat dari beban pajak tambahan.
Saat ini, draf Kepgub tersebut telah rampung dan akan segera diberlakukan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak di Sulawesi Utara.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa perbedaan nominal PKB yang muncul di awal 2026 dipicu oleh penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, terjadi perubahan skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Jika sebelumnya pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, kini kabupaten/kota memiliki opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.
Penyesuaian sistem akibat perubahan regulasi ini sempat memunculkan persepsi adanya kenaikan PKB. Namun Pemprov Sulut menegaskan bahwa kebijakan keringanan pajak melalui Kepgub akan memastikan masyarakat tetap membayar PKB sesuai ketentuan sebelumnya. (*)

