MANADO,swararakyat.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menelisik lebih jauh soal sinyalemen dua Komisaris Bank SulutGo (BSG) yang santer diberitakan terlibat dugaan korupsi. Berkas untuk proses Fit and Proper Test (FPT) atas pengurus baru bank itu, dikabarkan segera masuk ke lembaga ini.
“OJK harus bersikap tegas bila sinyalemen keterlibatan mereka dalam kasus korupsi itu benar. Jangan (OJK) merekomendasi orang yang punya kasus korupsi, siapapun dia,” demikian disampaikan salah seorang mantan Pengurus BSG, Rabu (7/5/2025).
Menurut sumber yang meminta identitasnya tidak dipublis ini, penyampaiannya itu didorong oleh rasa memiliki BSG sebagai institusi yang pernah jadi tempatnya mengabdi dan mencari nafkah. “Paling tdk ojk mengklarifikasi posisi kasusnya skrg seperti apa,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Sumber mengaku heran dengan penetapan Dewan Komisaris BSG oleh Gubernur Yulius Selvanus sebagai Pemegang Saham Pengendali, yang dinilainya kontradiksi.
“Di satu sisi Dekom (Dewan Komisaris) diberikan kewenangan besar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengaswasan, tapi di sisi lain 4 dari 5 komisaris itu tidak mempunyai kompetensi seperti yang digugat GCW (Gorontalo Corruption Watch). Pertanyaannya adalah efektifkah itu,” tuturnya.
Dia menyayangkan bila ketidakmampuan Dewan Komisaris melakukan tupoksinya itu berimbas pada tidak terpenuhinya target yang dicanangkan Gubernur Yulius pada manajemen BSG. “(Itu keputusan) Politis bukan langkah bisnis,” tambahnya lagi.
Menurut sumber lagi, terlalu banyak keputusan janggal yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lalu, yang dikhawatirkan dapat membawa BSG ke arah yang salah.
“Jika sekarang para komisaris itu akan masuk FPT tanpa tahu kompetensinya seperti apa, karena tidak melalui sertifikasi dan kemudian oleh OJK diluluskan, akan jadi apa negara ini,” katanya sesal.
Seperti yang sudah ramai diberitakan, penetapan Ramoy Markus Luntungan, Jacklyn Koloay, Djafar Alkatiri dan Sahrul Mamonto di Dewan Komisaris BSG, mendapat tentangan dari para kepala daerah di Gorontalo.
Selain karena tak sedikitpun mengakomodir daerah itu, penetapan Dewan Komisaris dan juga Komite Dewan Komisaris tersebut juga dinilai telah mengangkangi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 17 tahun 2023. “OJK jujurlah, jangan plin-plan menerapkan aturannya sendiri,” tutup sumber.
Dua personel Dewan Komisaris, yakni Ramoy Luntungan sebagai Komisaris Utama dan Sam Sachrul Mamonto dalam pemberitaan media, ditengarai terlibat korupsi saat menjabat bupati di Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow Timur.(*)

